Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudianya.
Secara hukum dilarang utk parkir di jalan raya, namun parkir di sisi jalan umumnya
diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dgn kebanyakan gedung,
utk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.
Parkir adalah
setiap kendaraan yg berhenti pd tmpt2 tertentu baik yg dinyatakan dgn rambu
lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata utk kepentingan menaikkan
dan atau menurunkan orang/barang.
3 jenis parkir :
1. Paralel
2. Seri
3. Serong
IDENTIFIKASI
MASALAH PARKIR
Lokasi parkir
:
Parkir badan jalan (on
streeet parking),
fasilitas parkir di bdn jalan yang menggunakan tepi jalan
sebagai ruang parkirnya.
Parkir diluar badan jalan
(off street parking)
Permasalahan
parkir :
1. Aktifitas
suatu pusat kegiatan akan menimbulkan aktifitas parkir kendaraaan yg berpotensi
meluapnya kendaraan ke badan jalan
2. Bangkitan
tidak tertampung oleh lahan parkir, sehingga melebar ke badan jalan
3. Tdk
tersedianya fasilitas parkir diluar badan jalan
Penanganan
masalah parkir
1. Pengaturan
ruas2 jalan yg boleh untuk parkir, yg mencakup lokasi dan polsa parkirnya
sehingga tdk menghasilkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas
2. Mengoptimalkan
pemanfaatan fasilitas parkir yg telah ada
3. Penyediaan
fas parkir diluar badan jalan khususnya pd kawasan perdagangan, jasa,
perkantoran, serta hiburan/rekreasi
4. Penambahan
item persyaratan dalam pengusulan IMB mengenai peneyediaan fasilitas parkir
umum.
Tahap
jangka pendek
Pembangunan pusat kegiatan
baru, pd pengusulan IMB hrs disertai persyaratan penyediaan fasilitas parkir yg
memadai
Jangka
menengah/panjang
Setiap pusat kegiatan, perkantoran,
pemukiman, hrs ada areal khusus parkir.
Parking management aspect
1. Fasilitas
/ Facilities
2. Pengendalian
dan pengawasan parkir / controlling and supervision
3. Waktu/time
4. Estetika
parkir / Aesthetic parking