Friday, July 24, 2015

Tertuntut, Tersudut, Terkekang… (Archive for October 25, 2010 by 'RDP')

Begitu egoisnya diriku,
Hanya diam dan tak membagi ,
Belum saatnya sang waktu untuk mucul,
Ku berteriak pada dinding kamar,
Hanya dia yang tahu keluh kesahku malam ini,
Aku tertuntut oleh sepasang mata!!!
Kenapa?? Untuk apa??
Tidak hari ini dan esok!!!
Jangan buatku tersudut lemah,
Bagai terkekang dalam jiwa,
Ragaku menolak dan memaki,
1000 topeng runtuh dihadapku,
Pecah tak bersisa debu,
Ku dekap tangisan hatiku,
Tetap mendengar, mengerti, dan memeluk,
Fisikku jatuh seketika,
Mulia sekali tingkahmu….
Berkenalan dengan sebuah isyarat,
Dia terdiam, membisu, penuh dengan bisikan saja,
Terima kasih…
Kau tak beri apa yang ku ingin….

PARKING MANAGEMENT

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudianya.

Secara hukum dilarang utk parkir di jalan raya, namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dgn kebanyakan gedung, utk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.

Parkir adalah setiap kendaraan yg berhenti pd tmpt2 tertentu baik yg dinyatakan dgn rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata utk kepentingan menaikkan dan atau menurunkan orang/barang.

3 jenis parkir :
1.  Paralel
2.  Seri
3.  Serong

IDENTIFIKASI MASALAH PARKIR
Lokasi parkir :
Parkir badan jalan (on streeet parking),
fasilitas parkir di bdn jalan yang menggunakan tepi jalan sebagai ruang parkirnya.
Parkir diluar badan jalan (off street parking)

Permasalahan parkir :
1. Aktifitas suatu pusat kegiatan akan menimbulkan aktifitas parkir kendaraaan yg berpotensi meluapnya kendaraan ke badan jalan
2.  Bangkitan tidak tertampung oleh lahan parkir, sehingga melebar ke badan jalan
3.  Tdk tersedianya fasilitas parkir diluar badan jalan

Penanganan masalah parkir
1.  Pengaturan ruas2 jalan yg boleh untuk parkir, yg mencakup lokasi dan polsa parkirnya sehingga tdk menghasilkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas
2.  Mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas parkir yg telah ada
3.  Penyediaan fas parkir diluar badan jalan khususnya pd kawasan perdagangan, jasa, perkantoran, serta hiburan/rekreasi
4.  Penambahan item persyaratan dalam pengusulan IMB mengenai peneyediaan fasilitas parkir umum.


Tahap jangka pendek
Pembangunan pusat kegiatan baru, pd pengusulan IMB hrs disertai persyaratan penyediaan fasilitas parkir yg memadai

Jangka menengah/panjang
Setiap pusat kegiatan, perkantoran, pemukiman, hrs ada areal khusus parkir.

Parking management aspect
1.  Fasilitas / Facilities
2.  Pengendalian dan pengawasan parkir / controlling and supervision
3.  Waktu/time
4.  Estetika parkir / Aesthetic parking


Thursday, May 7, 2015

Jeritan Jiwa #1 (Archive for October 26, 2010 by 'RDP')

Seharusnya semua ini terlukis dengan sangat indah…
Tanpa ada cacat dan noda sedikitpun..
Sesulit inikah ku tempuhi jalan takdirku??
Mencinta dan takkan pernah menyatu..
Bila ini memang jalanku…
Kuatkan aku menapaki semua ini..
Karna diriku..
Tak kan sanggup berjalan sendiri tanpa terangMu..
…………………………………………………………………………..

Aku terbaring menghadap keatas,
Pada lampu kamar yang sudah mulai pudar..
Menyusun semua angankku dalam benak,
Jika atap t’lah sirna,
Dinding-dinding t’lah terkoyak
Serta ingatan lirih mulai terlupa,
Maka….
Aku t’lah kembali dalam peraduanku..
Menjalani hidup yang tak lagi nyata..
Membisikkan semua yang tersibak…
………………………………………………………………………………

Akupun bersahut dalam rebah,
Kini, nadiku t’lah bergejolak..
Mencapai apa saja yang mendera..
Melenyapkan diriku dalam dirimu..

Sayup kudengar detak jantungmu..
Jangan sesali tentang semua ini..
Kita memang tak selamanya..
Dapat berada dalam ikatan terpaut..

Bila senja t’lah lenyap,
Maut t’lah terbebas dalam lambaian,
Jalan kan terbagi dalam ingatan,
Maka, disanalah kita kan memilih…

Memilih  piihan yang seharusnya kita pilih…..
………………………………………………………………………………..

Diriku dan dirimu memang berbeda,
Semua bukan karna waktu..
Tapi karna pilihan..
Sudahlah jangan salahkan perbedaan!!!

Maaf, ku t’lah memingatkanmu,
Tentang saat kita tak mungkin lagi bersama..
Jika memang kisah kita harus berujung,
Biarlah akan ku kenang..

Semua tentangmu kan s’lalu teringat,
Dalam lamunku,
Dalam anganku,
Dan hanya dihatiku saja..
………………………………………………………………………

Sebuah ingatan yang menyakitkan kini kembali muncul..
Serpihan keegoisan diri mulai menyeruak..
Kini, kata apa yang harus kurangkai???
Sementara diriku terjebak dalam bayang masa lalu..

Betapa sakit jiwaku saat ini..
Betapa rapuh ragaku saat ini..
Kini, ku hanya tergolek lemah,
Dalam tumpukan keegoisanmu!!!
……………………………………………………………………………

Sebagian tabir yang terpancar hanyalah tentang kuasaNya..
Begitu pula cerita indah nan elok tentang negeri ini pun tentang kuasaNya..
Dan tak satupun dari kita yang mengerti akan arti hidup sesungguhnya..
Semua masih samar terlihat, tak ada yang pasti..
Semuanya adalah tentang kuasaNya..


Ku yakin ini yang terbaik tuk kau dan diriku…

Saturday, April 18, 2015

Jujur dalam diam (Archive of June 10, 2011 by 'RDP')

Kali ini, rintihan hujan menemaniku dalam bimbang..
Tersemu aku oleh apa yang t’lah terjadi, aku terdiam.
Ku tak mengerti tentang semua cerita ini…
Tak selalu membuat semua menjadi lebih baik…
Janganlah selalu bertanya akan hal yang sudah kau ketahui.
Jiwa ini lelah menjelaskan, Tubuh ini lelah memuaskan.
Semakin jauh ku berjalan semakin aku cacat..
Sumpah serapah pun tanpa permisi terlontarkan..
Maaf atas semua racun yang telah kutebar
Aku bukan pengemis yang berharap  keibaanmu…

Karena bukan semua ini yang ku ingin, jujur!

Friday, April 17, 2015

Selamat jalan kawan, sahabat, saudaraku Wak Wer...



Postingan kedua  di tahun 2015. Setelah 4 tahun terhenti karna berbagai macam kesibukan akhirnya saya memutuskan untuk memulai menulis lagi di blog ini.  *kayak macam paling sibuk aj. Yesterday, I heard the bad news from one of my best friend. Rest In Peace WERRY ARYA DIHARJO *masih berharap sampai saat ini semua cuma mimpi... Terlalu banyak kenangan suka dan duka bersamamu kawan. Mungkin kenangan ini merupakan satu hadiah terindah dari salah satu sahabat terbaik sepertimu  untukku kawan. Terimakasih kawan atas masukan, tuntunan, pengalaman, pelajaran dan kenangan yang terindah sampai yg terduka sekalipun. Mungkin ini jalan terbaik dari Tuhan untukmu sahabatku.. Engkau mungkin akan pergi untuk selamanya, tapi kenanganmu takkan pergi bersamamu, melainkan akan menuntunku untuk mengingatmu disini. Selamat jalan kawan, sahabat, saudaraku. tenang dan damai disisiNya…








2008-2012: Kenangan bersamamu semasa kuliah.  Banyak sudah rasa yang kau beri kawan.
so beautiful with you, thanks for everything bro..



Sabtu 7 Maret 2015: Congratulation, BUT I’m so sorry because I can’t saw you wear “TOGA” like your wish.  I always pray for you be a good men.  success bro… 




Minggu 5 April 2015, 13.44 Wib: Takkan pernah kusangka ini bakal jadi chat terakhir denganmu kawan… damai dan tenang disana wak wer... 

Wednesday, February 25, 2015

PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT

TAHAPAN KEGIATAN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
1. Penerimaan Penugasan Audit
Tahap awal adalah mengambil keputusan untuk menerima atau menolak kesempatan untuk menjadi auditor klien baru atau melanjutkan sebagai audior untuk klien yang sudah ada.
2. Perencanaan Audit
Merupakan tahap cukup sulit dan menentukan keberhasilan penugasan audit. Perencanaan ini biasanya dilakukan antara tiga hingga enam bulan sebelum akhir tahun buku klien.
3. Pelaksanaan Pengujian Audit
Tahap ini sering disebut sebagai pelaksanaan pekerjaan lapangan. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan bukti audit efektivitas struktur pengendalian intern klien dan kewajaran laporan keuangannya. Pengujian ini dilakukan antara tiga sampai empat bulan sebelum akhir tahun buku klien.
4. Pelaporan Temuan
Merupakan tahap terakhir dari suatu audit.

PENERIMAAN PENUGASAN
Apabila auditor memutuskan untuk menerima suatu penugasan audit, maka auditor harus memikul tanggungjawab professional terhadap masyarakat, klien, dan terhadap anggota profesi akuntan public yang lain.

Langkah-langkah dalam Penerimaan Penugasan Audit :
1. Mengevaluasi integritas manajemen
a. Komunikasi dengan Auditor Pendahulu
Sebelum menerima penugasan, PSA No. 16, Komunikasi Antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti (SA 315.02), mengharuskan auditor pengganti untuk mengambil inisiatif untuk berkomunikasi dengan auditor pendahulu, baik secara lisan maupun tertulis. Komunikasi harus dilakukan dengan persetujuan klien, karena kode etik profesi melarang auditor untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam audit tanpa ijin klien.

b. Mengajukan Pertanyaan pada Pihak Ketiga
Informasi tentang integritas manajemen dapat diperoleh dari orang-orang yang mengenal klien, seperti penasehat hukum klien, bankir, dan pihak–pihak lain dalam lingkungan bisnis dan keuangan yang memiliki hubungan bisnis dengan calon klien. Sumber informasi potensial lainnya, adalah mereview berita yang berkaitan dengan penggantian manajemen puncak di majalah atau surat kabar dan seandainya calon klien adalah perusahaan terbuka yang menjual saham- sahamnya dipasar modal dan pernah diaudit auditor lain, informasi bisa diperoleh dengan membaca laporan klien ke Bapepam tantang penggantian auditor.

c. Mereview Pengalaman Masa Lalu dengan Klien
Auditor harus mempertimbangkan secara cermat pengalaman berhubungan kerja dengan manajemen klien di waktu yang lalu, seperti auditor harus mempertimbangkan semua kekeliruan dan ketidak beresan material, serta tindakan melawan hukum yang ditemukan dalam audit yang lalu. Auditor juga mengajukan pertanyaan kepada manajemen mengenai berbagai hal seperti ada tidaknya kewajiban bersyarat ( contingencies ), lengkap tidaknya notulen rapat dewan komisaris, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kebenaran jawaban manajemen atas pertanyaan- pertanyaan tersebut dalam audit yang lalu harus dipertimbangkan dengan cermat dalam mengevaluasi integritas manajemen.

2. Mengidentifikasi keadaan-keadaan khusus dan resiko tidak biasa
a. Mengidentifikasi Pemakai Laporan Keuangan Auditan
Auditor harus mempertimbangkan apakah klien merupakan perusahaan publik ( menjual saham- sahamnya kepada masyarakat ) atau perusahaan privat, kepada siapa saja atau kepada pihak ketiga mana diperkirakan klien berpotensi mempunyai kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Auditor harus mempertimbangkan apakah laporan audit yang biasa akan cukup untuk memenuhi kebutuhan semua pemakaian laporan atau apakah perlu dibuat laporan khusus.

b. Memperkirakan Adanya Persoalan Hukum dan Stabilitas Keuangan Klien
Auditor harus berusaha untuk mengidentifikasi dan menolak calon klien yang memiliki resiko tinggi terkena gugatan hokum, seperti : investigasi aparat pemerintah mengenai hasil produksi, dan ketidakstabilan keuangan. Bahkan apabila tidak terdapat petunjuk adanya kesulitan yang sedang dihadapi perusahaan, auditor harus mempertimbangkan timbulnya masalah seperti itu di masa datang bersamaan dengan menurunnya kondisi perusahaan. Prosedur yang dapat digunakan auditor untuk mengidentifikasi hal- hal semacam itu adalah dengan mengajukan pertanyaan kepada manajemen, menganalisa laporan keuangan yang pernah diterbitkan baik yang diaudit maupun tidaki diaudit, dan apabila memungkinkan dengan mereview laporan- laporan yang disampaikan kepada berbagai instansi.

c. Mengevaluasi Auditabilitas Perusahaan Klien
Auditor harus mengevaluasi apakah terdapat kondisi- kondisi lain yang menimbulkan pertanyaan mengenai auditabilitas klien. Kondisi- kondisi tersebut antara lain misalnya perusahaan tidak memiliki catatan akuntansi atau catatan akuntansinya buruk sekali, perusahaan tidak memiliki struktur pengendalian intern yang memadai, atau kemungkinan adanya pembatasan dari klien atas audit yang akan dilakukan. Bila auditor berhadapan dengan situasi demikian, maka sebaiknya ia menolak untuk menerima penugasan, atau klien harus diberi pengertian mengenai kemungkinan adanya pengaruh dari kondisi demikian terhadap laporan auditor.


3. Menetapkan kompetensi untuk melekukan audit
Standar umum yang pertama dalam standar auditing menyatakan bahwa :
“Audit harus dilaksankan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor”.
a. Penetapan Tim Audit
Tujuan elemen pengendalian mutu ini adalah untuk melihat bahwa tingkat keahlian teknis dan pengalaman tim audit akan dapat memenuhi keburuhan untuk menangani penugasan secara profesional. Dalam menetapkan anggota tim, perlu dipertimbangkan pula sifat dan luasnya supervisi yang harus dipersiapkan. Tim audit pada umumnya terdiri dari :
• Seorang partner yang bertanggung jawab penuh dan merupakan penanggung jawab akhir dari suatu penugasan.
• Seorang manajer atau lebih yang mengkoordinasi dan melakukan supervisi pelaksanaan program audit.
• Seorang senior atau lebih yang bertanggung jawab atas sebagian program audit dan melakukan supervisi serta mereview pekerjaan staf asisten.
• Staf asisten yang mengerjakan berbagai prosedur audit yang diperlukan.

b. Mempertimbangkan Kebutuhan Konsultasi dan Penggunaan Spesialis
Auditor perlu mempertimbangkan kemungkinan penggunaan konsultasi dan spesialis untuk membantu tim audit dalam melaksanakan audit. Elemen pengendalian mutu yang berkaitan dengan konsultasi menyatakan bahwa kantor akuntan publik harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk memperoleh jaminan memadai bahwa personil kantor akuntan publik membutuhkan bantuan, sepanjang diperlukan, dari orang atau orang- orang yang memiliki tingkat pengetahuan, integritas, kebijaksanaan, dan otoritas yang sesuai . PSA No. 39, Penggunaan Pekerjaan Spesialis (SA 336), menyatakan bahwa auditor bisa menggunakan pekerjaan spesialis untuk mendapatkan bukti kompeten. Contoh spesialis, antara lain :
• Penilai (appraiser) untuk mendapatkan bukti tentang penilaian atas barang seni.
• Insinyur tambang untuk menentukan jumlah cadangan atau deposit barang tambang yang ada di suatu pertambangan.
• Aktuaris untuk menentukan jumlah rupiah program pensiun yang akan digunakan dalam akuntasi.
• Penasehat hukum untuk memperkirakan hasil akhir dari suatu perkara pengadilan yang masih berjalan.
• Konsultan lingkungan untuk menentukan pengaruh undang- undang dan peraturan tentang lingkungan.

4. Mengevaluasi indepedensi
Standar auditing kedua menyatakan bahwa
”Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh audit”.
Selain diatur dalam standar auditing, independensi dalam penugasan audit juga diwajibkan oleh Kode Etik IAI, disamping merupakan salah satu elemen dari elemen-elemen pengendalian mutu. Salah satu prosedur yang ditempuh adalah mengirim surat edaran kepada semua staf profesional KAP yang bersangkutan dengan menyebut nama calon klien, untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya hubungan keuangan atau bisnis dengan calon klien tersebut. Bila disimpulkan syarat independensi tidak dipenuhi, maka penugasan harus ditolak atau calon klien harus memberi informasi apabila audit tetap dilaksanakan, maka auditor akan memberikan pendapat ” menolak memberi pendapat ”.


5. Menentukan kemampuan untuk bekerja dengan cermat dan seksama
Standar auditing ketiga menyatakan bahwa
”Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”.
- Saat Penunjukan
Penunjukan auditor secara dini oleh klien dan penerimaan penugasan oleh auditor akan berpengaruh pada perencanaan audit. Sebaliknya apabila penerimaan penugasan terjadi saat mendekati atau sesudah akhir tahun buku, auditor bisa mendapat berbagai hambatan dalam perencanaan audit dan pelaksanaan pekerjaan lapangan..

- Penjadwalan audit.
Waktu pelaksanaan pekerjaan lapangan umumnya dibagi menjadi dua kategori berikut :
Pekerjaan interim yaitu pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dilakukan dalam kurun waktu antara tiga sampai empat bulan sebelum tanggal neraca.
Pekerjaan akhir tahun yaitu pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dilakukan dalam kurun waktu tidak lama sebelum tanggal neraca sampai kira-kira tiga bulan setelah tanggal neraca.

- Penaksiran Kebutuhan Waktu.
Dalam mempertimbangkan penerimaan penugasan, auditor biasanya membuat suatu taksiran kebutuhan waktu audit. Pembuatan taksiran kebutuhan waktu meliputi estimasi tentang jumlah jam yang diperkirakan dibutuhkan setiap tingkat staff ( partner, manager, senior, dsb )untuk menyelesaikan setiap bagian audit dengan cermat dan seksama. Angka taksiran ini akan digunakan oleh kantor akuntan sebagai bahan diskusi dengan calon klien dalam menetapkan honorarium tertentu yang telah ditentukan jumlahnya berdasarkan kesepakatan dengan klien ( fixed-fee basis ), tapi honorarium audit.

- Personal Klien.
Penggunaan personal klien juga mempunyai dampak besar dalam penentuan staff dan penjadwalan, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada honorarium audit, pengaruh ini berkaitan dengan tiga kategori prosedur auditing, yaitu: prosedur untuk memperoleh pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien, pengujian pengendalian, dan pengujian substantif.

6. Menyiapkan surat penugasan
Langkah terakhir dalam tahap penerimaan penugasan adalah penyusunan surat penugasan. Bentuk dan isi surat penugasan berbeda-beda untuk setiap klien, namun secara umum setiap surat penugasan hendaknya berisi hal-hal:
- menyebutkan dengan jelas nama perusahaan atau satuan organisasi dan laporan keuangan yang akan diperiksa
- menyebutkan tujuan audit
- menyebutkan bahwa audit akan dilakukan berdasarkan standar profesional
- menjelaskan tenteng sifat dan lingkup audit dan tanggung jawab auditor
- menyebutkan bahwa walaupun audit telah dirancang dan dilaksanakan dengan baik
- mengingatkan manajemen
- menyebutkan bahwa manajemen akan diminta untuk mmberikan representasi tertulis kepada auditor.
- menjelaskan mengenai dasar perhitungan honorarium audit dan cara penagihan honorarium.
- meminta klien untuk mnegaskan kesepakatannya atas berbagai hal yang tercantum dalam surat penugasan dengan menandatangani surat penugasan tersebut dan mengirimkan kembali salinannya kepada auditor.

PERENCANAAN AUDIT
Standar pekerjaan lapangan pertama dalam standar auditing menyatakan bahwa :
“Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”.
MENDAPATKAN PEMAHAMAN TENTANG BISNIS DAN BIDANG USAHA KLIEN
 Mereview Kertas Kerja Tahun Lalu
Dalam penugasan audit ulangan, auditor bisa memperoleh pengetahuan tentang klien dengan mereview kertas kerja tahun lalu. Selain itu, kertas kerja menunjukkan masalah-masalah yang mucul dalam audit pada tahun lalu yang mungkin akan berlanjut pada tahun-tahun selanjutnya. Bagi klien baru, kertas kerja yang disusun auditor pendahulu bisa membantu. Klien harus memberi ijin pada auditor pengganti untuk mereview.
 Mereview Data Industri dan Bisnis Klien
Untuk memperoleh pengetahuan tentang bisnis klien, auditor bisa:
a. mereview anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
b. membaca notulen rapat dewan komisaris dan dewan direksi untuk mendapatkan informasi-informasi tertentu
c. analisis laporan keuangan tahunan dan interim, laporan pajak penghasilan, dan laporan ke instansi-instansi terkait
d. mempelajari berbagai peraturan pemerintah yang relevan
e. membaca kontrak-kontrak yang belanjut
f. membaca publikasi-publikasi yang berkaitan dengan industri dan perdagangan untuk mempelajari perkembangan bisnis dan industri mutahir.
 Melakukan Peninjauan Ke Tempat Operasi Klien
Dari peninjauan langsung ke pabrik, auditor akan mengetahui tata-letak pabrik, proses operasi ( produksi ), fasilitas pergudangan, dan hal-hal yang bisa menimbulkan masalah. Selama peninjauan ke kantor, auditor akan mendapat pengetahuan tentang jenis dan lokasi catatan akuntansi dan fasilitas PDE, dan kebiasaan kerja para karyawan.
 Mengajukan Pertanyaan Kepada Komite Audit
Komite audit dari dewan komisaris bisa memberi penjelasan penting kepada auditor mengenai bisnis dan industri klien. Komite audit juga bisa memberi informasi kepada auditor tentang perubahan-perubahan penting dalam manajemen perusahaan dan struktur organisasi.
 Mengajukan Pertanyaan Kepada Manajemen
Pertanyaan yang diajukan kepada manajemen bisa menyangkut mengenai luas dan saat keterlibatan personil klien dalam pembuatan daftar-daftar dan analisis untuk auditor.
 Menentukan Adanya Hubungan Istimewa
Prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup keharusan membuat pengungkapan khusus dan dalam hal tertentu menetapkan perlakuan akuntansi khusus, untuk transaksi-transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. PSA 34, Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa ( SA 334.07 ) menyatakan bahwa prosedur audit khusus, termasuk yang disebutkan dibawah ini, harus digunakan untuk menentukan adanya transaksi yang memiliki hubungan istimewa lainnya:
a. Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk mengidentifikasi dan membuat catatan yang memadai atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
b. Mereview dokumen yang dilaporkan oleh perusahaan kepada Bapepam atau instansi pemerintah yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang di dalamnya para direktur perusahaan yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
c. Mereview kertas kerja audit tahun yang lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Mereview transaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk menentukan apakah sifat dan luas investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
 Mempertimbangkan Dampak dari Pernyataan Akuntansi dan Auditing Tertentu yang relevan
Dampak dari sejumlah pernyataan yang dibuat oleh instansi berwenang tertentu. Dan jangan dilupakan, dalam tahap perencanaan audit ini, auditor juga harus membuat pertimbangan khusus atas pernyataan-pernyataan akuntansi dan pernyataan standar auditing terbaru.

MELAKSANAKAN PROSEDUR ANALITIS

PSA No. 22, Prosedur Analitis (SA 329.02), merumuskan prosedur analitis sebagai “evaluasi informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lainnya, atau antara data keuangan dengan data nonkeuangan”.

Penggunaan prosedur analitis dalam auditing dengan tujuan-tujuan :
• Tahap perencanaan audit, membantu auditor dalam merencanakan sifat, saat, dan luas prosedur audit lainnya.
• Tahap pengujian, pengujian substantif untuk memperoleh bukti tentang asersi tertentu (berhubungan dengan saldo rekening atau jenis transaksi)
• Tahap review akhir audit, review menyeluruh informasi keuangan dalam laporan keuangan setelah diaudit.

Prosedur analitis dapat membantu auditor dalam perencanaan dengan cara :
1. Meningkatkan pemahaman auditor atas usaha klien
2. Mengidentifikasi hubungan-hubungan yang tidak biasa dan fluktuasi yang tidak diharapkan dalam data yang bisa menunjukkan bidang-bidang yang kemungkinan mencerminkan resiko salah saji.

Penggunaan prosedur analitis dalam tahap perencanaan :
• Mengidentifikasi perhitungan atau perbandingan yang akan dibuat
- Perbandingan data absolute
- Analisis vertical (Common-size financial statements)
- Analisa rasio
- Analisis trend
• Mengembangkan ekspektasi atau harapan
- Informasi keuangan klien periode-periode yang lalu dengan mempertimbangkan perubahan yang diketahui
- Hasil antisipasi berdasarkan anggaran formal dan peramalan
- Hubungan antara elemen-elemen informasi keuangan pada suatu periode
- Data industry
- Hubungan antara informasi keuangan dengan informasi nonkeuangan yang relevan
• Melakukan perhitungan atau perbandingan
• Menganalisis data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
• Menyelidiki perbedaan signifikan yang tak diharapkan
• Menentukan pengaruhnya terhadap perencanaan audit.



Thursday, December 15, 2011

SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?
Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
Evolusi Alat Pembayaran
Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2010, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.
Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.